Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode ketiga dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang memuat: a. rancangan kerangka ekonomi Daerah; b. prioritas pembangunan Daerah; dan c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.25: 561 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan