BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
106 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan
Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan
perkembangan keadaan dan ditetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas
Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan
Gubernur dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi
Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, unit pengelolaan pendapatan daerah Kelas A, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2016 dicabut.
- 17 hal
|