Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan dibentuknya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 060/205/OTDA tanggal 11 Januari 2019 perihal Persetujuan Pembentukan UKPBJ dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, angka 2 menyebutkan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Neseri Nomor I l2 Tahur 20lB lenlang Pembenrukar Uni, Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Dilingkungan pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau;
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Riau Nomor 98 Tahun 2016;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Sekretariat Daerah provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 98) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 16 diubah;
3. Ketentuan Pasal 36 sampai dengan pasal 38 diubah;
4. Ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 45 sampai dengan pasal 46 diubah;
6. Ketentuan Pasal 61 sampai dengaa pasal 73 diubah;
7. Diantara Paragral 2 dal Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A;
8. Diantara Pasal 73 dan Pasal 74 disispkan 13 (tiga belas) Pasal yarrg terdiri dari Pasal 73A, 73P, 73C,73D, 738,73F, 73G, 73H, 731, 73J, 73K, 73L, 73M;
9. Ketantuan Pasal 79 diubah;
10. Ketentuan Pasal 81 sampai dengan pasal 82 diubah;
11. Ketentuan Pasal 86 diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014
tata cara pemberian bantuan pembangunan infrastruktur kepada masyarakat melalui badan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tertinggal provinsi gorontalo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pembangunan Infrastruktur Kepada Masyarakat Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontalo TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberfayaan masyarakat serta untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No,58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2013; Perda No.16 Tahun 2013; Pergub No.6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Desa Tertinggal Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Sumber Dana, Jenis Pembangunan Infrastruktur, Kriteria Desa/Kelurahan Penerima, Persyaratan Pemberian Bantuan, Mekanisme Penetapan Dan Pelaksana Kegiatan, Unsur-Unsur Pelaksana Swakelo, Mekanisme Pelaksanaan Swakelo, Mekanisme Penyaluran, Mekanisme Pengawasan Dan Pendampingan, Penyerahan Pekerjaan, Konsenkwensi Penambahan Volume Bantuan Pembangunan Infrastruktur, Pembantalan dan Penggantian Lokasi Penerima Bantuan Infrastruktur, Penetapan Lokasi Dan Penerima Bantuan Pembangunan Infrastruktur, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2019
IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 74 Tahun 2011 ditetapkan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara; Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil; Untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perlu memberi kesernpatan untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
Penetapan izin belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); PNSD Tenaga Pendidik/Guru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 013 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk mensinergikan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10A ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap nomenkaltur organisasi perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 10 huruf a diubah; Ketentuan dalam Pasal 13 huruf a diubah; Ketentuan dalam Pasal 15 huruf e dan huruf f diubah; Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 18 diubah; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2012 tentang Petunjuk pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari pihak ketiga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan UU No.38 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/32/IV/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.131/11/III/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolalaan Bantuan Pihak Ketiga Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemakaian kekayaan daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
Materi Pokok: Objek tarif pemakaian kekayaan daerah meliputi bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD.
Subjek tarif pemakaian kekayaan daerah, yaitu setiap orang/badan yang menggunakan bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD.
Ketentuan mengenai tarif dalam Peraturan Gubernur ini tidak berlaku bagi OPD yang berstatus BLUD.
Penggunaan bangunan dan lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi dilaksanakan dengan perjanjian sewa antara OPD terkait dengan subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUP PEMERINTAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
yang berkualitas maka diperlukan adanya pedoman
untuk pelaksanaannya;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a, perlu d i s u s u n S t a n d a r Operasional
Prosedur Pelayanan Informasi Publik;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b maka, perlu men e t ap k a n Pe r at u r a n
Gub er n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp T ahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3 Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g P e r u b ah a n k e dua
a ta s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tah u n 2010 t en t a n g
Pelak s an aan Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008
t e n t a n g Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 T ah u n 2017
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi d an
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri d an
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
AKSES INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN
KOORDINASI
PEMBIAYAAN
KETENTUAAN LAIN -LAIN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2020
PENJABARAN PERGESARAN PERCEPATAN PENYESUAIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pergesaran Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namur 3569);
2. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU -1/2003;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Corona Virus Disease Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
10. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
Anggaran Pendapatnn dnn elanja Dacrah Tahun Angaran 2020 semula berjumlah Rp. Rp.9.371,589,357.504,00 (cmbilan trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus cmpat rupiah) bertambah scjumlah Rp. Rp.855.560.496.623,40 (clapan ratus lima puluh lima milyar lirna ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu cnam ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga menjadi Rp. 10.227 .149.854.127 ,40(sepuluh trilyun dua ratus dua puluh tujuh milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah empat puluh sen)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahan 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka telah dibentuk Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas dan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli
Gubernur dipandang perlu menetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi
Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
V IJnriann4 jnr1ann Nomor 13 Tahun 1964 ventana Penutepan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawes; Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prj>. Jahup 1 ?60 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi
Uiara-Tsngaii dan Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahen Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3041} sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1399 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor -10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undan 3-tJnd3ng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Umbaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
b. Undang 'Jndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126,
Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Uoisan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
P.uvinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembsran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturen Pemerintah Nomor 41 Tahtn 2007 tentang Organisasi
Perar.<jkal Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peratumr: Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provml Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretaiiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat