Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2015

Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai nilai dasar dan kode etik pegawai ASN di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22012
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5119 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan