Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021

Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana Dan Sarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelesaian pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana pada kawasan Perumahan dan Permukiman yang sudah dimanfaatkan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana Dan Sarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73016
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3883 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan