organisasi-KESBANGPOL
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD. 2021/NO.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta
untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah
terkait penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan
penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah tidak sesuai
dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga
perlu diganti;
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
- Mencabut Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Jumlah Halaman: 23 HLM, Lampiran: 1 halaman
|