Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952
Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1979/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ke-Delapan Kali Peraturan Daerah tentang untuk Mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya beban-beban Pemerintah Daerah terutama dalam bidang penyediaan dan fasilitas sarana pelayanan umum, maka perlu ditempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam usaha peningkatan Pendapatan Daerah; bahwa tarip pajak reklame yang diatur dalam Pendapatan Daerah Pajak Reklame tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11/1972 tanggal 7 September 1977, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk mengatur pembuatan reklame dan pemungutan serta penagihan pajak reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 jo Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 Nomor 11 tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1979.
Peraturan Daerah tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 dan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1977
KEBERSIHAN, KERAPIAN, KEINDAHAN, KESEHATAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1977/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
ABSTRAK:
bahwa Perda Tingkat II Rembang tanggal
10 Oktober 1961 tentang "Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Kearnanan dalam Daerah Tingkat lI
Rembang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C No 50 tahun 1962, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ; bahwa perlu mernperbaiki Peraturan Daerah tersebut sub a diatas ;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No. 13 tahun 1950;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pernilik/Penghuni/Pemakai, larangan, sanksi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1977.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan dalam Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Oktober 1961 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Merubah Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Atas Penjualan Petasan
ABSTRAK:
bahwa besarnya pungutan pajak atas penjualan petasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 22 Juni 1975 dan diundangkan dalam Lembaran daerah Jawa Tengah tahun 1967 seri C No. 60 dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi perekonomian dewasa ini, maka perlu diadakan perubahan;
bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu ditetapkan dalam suatu peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Kebumen tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Petasan nomor 60 diubah yaitu perubahan Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1979.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan undang-undang lalu lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas jalan tanggal 28 Juni 1956 diundangkan dalam tambahan lembaran propinsi Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 1956 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah tanggal 26 Februari 1969 diundangkan dalam lembaran daerah Jawa Tengah Tahun 1970, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah lagi
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1956 No. 17
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang perubahan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas tanggal 28 Juni 1956 semua perkataan Dewan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang itu dibaca Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen, Perkataan Kepala Pekerjaan Umum dibaca Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 1978.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penimbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disediakannya timbangan ternak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen dipasar ternak perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang penggunaan timbangan ternak yang dimaksud
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1951; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. G 31/1974 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan kewajiban penimbangan ternak untuk setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak dalam pasar menimbangkan ternak dagangannya kepada petugas, bagi tiap-tiap ternak pedagang ternak harus membayar retribusi penimbangan setinggi-tingginya lima puluh rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1977.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Pemberian Nomor-Nomor rumah tempat tinggal dan pemasangan papan nama tertanggal 14 Januari 1953 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan peraturan daerah tanggal 26 Februari 1969 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu diganti
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
yang diatur dalam Perda ini adalah tentang ketentuan Pemberian nomor rumah dan papan nama bagi pemilik atau penghuni rumah yang terletak dijalan-jalan dalam daerah yang dipasang oleh petugas untuk memasang papan nomor rumah tersebut, dan pemilik rumah wajib membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor rumah tersebut
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1977.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. KU 100/12/15 Tahun 1977; Peraturan Daerah No. 32/SK/DPRD Tahun 1971
materi yang diatur dalam Perda ini adalah jumlah APBD Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp 1.064.314.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1978.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
Bahwa kewajiban menyelenggarakan serta menerbitkan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah perlu dituangkan dalam suatu peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 15 Tahun 1950; Surat Menteri Dalam Negeri No.PEM.10/33/43 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. HUK/167 Tahun 1975
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penerbitan Lembaran daerah untuk kepentingan pengundangan dicetak dalam lembaran setengah folio dan lembaran yang diterbitkan tersebut diberi tanggal, nomor urut, tahun penerbitan, kode seri yangmana tiap-tiap seri yang terbit, diberi nomor berurutan untuk satu tahun penerbitan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1977.
3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah
1976
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1978/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan untuk Pegawai Negeri perlu dilakukan guna meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuannya se-suai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri, dalam bentuk tugas belajar;
Bahwa pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri yang memenuhi syarat adalah untuk tujuan pembinaan karier Pegawai Negeri yang diarahkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja, sejalan dengan penyempurnaan Managemen Pemerintahan dan atau Ketatalaksanaan;
Bahwa penunjukan Pegawai Negeri untuk melakukan tugas belajar bertujuan untuk mencukupi kekurangan tenaga trampil dan atau tenaga ahli yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu Pegawai Negeri sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat;
4. Bahwa Peraturan tentang Tugas Belajar Daerah Swatantra Tngkat I Jawa Tengah Tanggal 12 juni 1958 NO. U. 146/4/23 yang telah di ubah dan ditambah berturut-turut dengan Surat Keputusan tanggal 1 Nopember 1960
No. H. 146/2/10 dan tanggal 27 Mei 1967 No. 3/DPRD-GR/67 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan - ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan berhubung dengan itu perlu ada Peraturan Daerah pengganti yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No.8 Tahun 1974;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah yang meliputi maksud dan Tujuan, Syarat-Syarat Tugas Belajar dan Tunjangan Belajar, Hak dan Kewajiban, Ketentuan Hukuman, Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1978.
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1976
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Perlengkapan Dokar, Gerobag dan Becak
ABSTRAK:
bahwa demi lebih terjaminnya keamanan lalu lintas khususnya dokar, gerobag dan becak pada waktu malam hari, menganggap perlu untuk menetapkan bentuk perlengkapannya
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keharusan setiap pemilik atau pengemudi dokar/gerobag/becak untuk memasang perlengkapan segitaga pengaman pada kendarannya yang berada di jalan umum dalam wilayah kabupaten daerah Kebumen dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1965
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1977.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat