Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977

Merubah Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Atas Penjualan Petasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Kebumen tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Petasan nomor 60 diubah yaitu perubahan Pasal 3 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977 tentang Merubah Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Atas Penjualan Petasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
24 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
05 Juli 1979
Tanggal Berlaku
05 Juli 1979
Sumber
LD.1978/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pasal 60 Perda Tingkat II Kebumen Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Petasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan