materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Kebumen tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Petasan nomor 60 diubah yaitu perubahan Pasal 3 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat