Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1977

Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pernilik/Penghuni/Pemakai, larangan, sanksi, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
24 Februari 1977
Tanggal Pengundangan
11 November 1977
Tanggal Berlaku
11 November 1977
Sumber
LD.1977/No. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan dalam Daerah Tingkat II Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan