Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977

Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

yang diatur dalam Perda ini adalah tentang ketentuan Pemberian nomor rumah dan papan nama bagi pemilik atau penghuni rumah yang terletak dijalan-jalan dalam daerah yang dipasang oleh petugas untuk memasang papan nomor rumah tersebut, dan pemilik rumah wajib membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor rumah tersebut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
18 Maret 1977
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 1977
Tanggal Berlaku
19 Oktober 1977
Sumber
LD.1977/NO.2
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan