yang diatur dalam Perda ini adalah tentang ketentuan Pemberian nomor rumah dan papan nama bagi pemilik atau penghuni rumah yang terletak dijalan-jalan dalam daerah yang dipasang oleh petugas untuk memasang papan nomor rumah tersebut, dan pemilik rumah wajib membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor rumah tersebut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat