Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah jumlah APBD Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp 1.064.314.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 April 1977
Tanggal Pengundangan
01 November 1978
Tanggal Berlaku
01 November 1978
Sumber
LD.1978/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan