materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penerbitan Lembaran daerah untuk kepentingan pengundangan dicetak dalam lembaran setengah folio dan lembaran yang diterbitkan tersebut diberi tanggal, nomor urut, tahun penerbitan, kode seri yangmana tiap-tiap seri yang terbit, diberi nomor berurutan untuk satu tahun penerbitan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat