Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976

Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penerbitan Lembaran daerah untuk kepentingan pengundangan dicetak dalam lembaran setengah folio dan lembaran yang diterbitkan tersebut diberi tanggal, nomor urut, tahun penerbitan, kode seri yangmana tiap-tiap seri yang terbit, diberi nomor berurutan untuk satu tahun penerbitan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 November 1976
Tanggal Pengundangan
27 April 1977
Tanggal Berlaku
27 April 1977
Sumber
LD.1977/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan