Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977

Retribusi Penimbangan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan kewajiban penimbangan ternak untuk setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak dalam pasar menimbangkan ternak dagangannya kepada petugas, bagi tiap-tiap ternak pedagang ternak harus membayar retribusi penimbangan setinggi-tingginya lima puluh rupiah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Penimbangan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Maret 1977
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 1977
Tanggal Berlaku
19 Oktober 1977
Sumber
LD.1977/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan