materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan kewajiban penimbangan ternak untuk setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak dalam pasar menimbangkan ternak dagangannya kepada petugas, bagi tiap-tiap ternak pedagang ternak harus membayar retribusi penimbangan setinggi-tingginya lima puluh rupiah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat