materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keharusan setiap pemilik atau pengemudi dokar/gerobag/becak untuk memasang perlengkapan segitaga pengaman pada kendarannya yang berada di jalan umum dalam wilayah kabupaten daerah Kebumen dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1965
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat