Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1976

Bentuk Perlengkapan Dokar, Gerobag dan Becak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keharusan setiap pemilik atau pengemudi dokar/gerobag/becak untuk memasang perlengkapan segitaga pengaman pada kendarannya yang berada di jalan umum dalam wilayah kabupaten daerah Kebumen dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1965

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1976 tentang Bentuk Perlengkapan Dokar, Gerobag dan Becak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1976
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 November 1976
Tanggal Pengundangan
05 Mei 1977
Tanggal Berlaku
05 Mei 1977
Sumber
LD.1977/NO.2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan