materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang perubahan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas tanggal 28 Juni 1956 semua perkataan Dewan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang itu dibaca Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen, Perkataan Kepala Pekerjaan Umum dibaca Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat