Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977

Mengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang perubahan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas tanggal 28 Juni 1956 semua perkataan Dewan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang itu dibaca Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen, Perkataan Kepala Pekerjaan Umum dibaca Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977 tentang Mengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
08 November 1977
Tanggal Pengundangan
19 April 1978
Tanggal Berlaku
19 April 1978
Sumber
LD.1978/NO.10
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan