Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa menurut surat Kepala Dinas Perlistrikan Pedesaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Mei 1950 Nomor 621.96/23/318 28 Mei 1980 Nomor 621.96/23/435 perihal sumbangan penerangan jalan beserta lampiran-lampirannya secara formil diberitahukan antara lain bahwa kenaikan tarip PLN berlaku mulai bulan Mei 1980;
bahwa dengan kenaikan tarip listrik PLN yang berlaku mulai Mei 1980 yang secara langsung ada kaitannya dengan perhitungan pembayaran rekening penerangan jalan berdasarkan struktur trip dasar listrik baru dan tambahan biaya akibat kenaikan harga BBM, maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap kenaikan tarip listrik tersebut;
bahwa untuk mengatur hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan tarip Retribusi Penerangan jalan sebagaimana yag diatur pada pasal 4 Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang No 21 tahun 1977;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor21 Tahun 1977; Instruksi Menteri PUTL 35/In/1973;
Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Penerangan Jalan. Ketentuan pada Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1981.
Ketentuan pada Pasal 4 diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 2 Tahun 1979 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara dan meningkatkan keindahan Taman Rekreasi Pantai Kartini, yang arus
pengunjung semakin hari semakin meningkat dipandang perlu disediakan anggatan yang cukup memadai.
b. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 1
Nopember 1977 Nomor: 17 Tahun 1977, diubah
untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 21 Maret
1979 Nomor: 2 Tahun 1979, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang pada tanggal 24 Juli 1979 Seri B. Tahun
1979 No. 7, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peratturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan tarif bagi pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1980
perda - Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1981/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah penyerasian penyerasian pemupukan dana guna membianyai Daorah sebagai salah satu tugas pemerintah Daerah; bahwa tarip-tarip yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk nolaksanakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu-Lintas Jalan yang telah beberapa-- kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 8-11 1977 Nomor 4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1978 Seri C No.1) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/drt Tahun 1957; . Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 28-9-1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Tambahan Seri C No.58) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 0-11-1977 No.4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1978 Seri C No.1
Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Pembuatan Reklame dan Pungutan Serta Penagihan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip pajak reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 5 Tahun 977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewsa ini;
bahwa berhubungan edngan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan tarip baru yang layak dalam usaha meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa kenaikan sebagaimana tersebut huruf b, masih dalam batas kemampuan dari para Wajib Pajak pada umumnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3/Pd/1956;
Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentng Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Pembuatan Reklame dan Pungutan Serta Penagihan Pajak Reklame. Ketentuan pada pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 1983.
Ketentuan pada pasal 7 diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 1980
perDA- MENGUBAH PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TENTANG RETRIBUSI POTONG TERNAK
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, 30/07/1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Retribusi Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah
pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah yang merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah ; bahwa tarip Retribusi Potong Ternak yang di tetapkan dalam tahun 1979 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 03 Tahun 1976 (Lembaran: Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B No.5) perlu di ubah
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang- Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/ Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.03 Tahun 1976 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B No.5)
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Retribusi Potong Ternak yaitu perubahan Pasal 26 ayat (1), ayat ( 2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tanggal 26 Maret
1956 Nomor l/Pd/56 tentang Membuat dan Membongkar Bongunan
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah. Jawa Tengah tanggal
3 Oktober 1956 Seri c Nomor 54, sebagaimans telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten tingkat II Semarang tanggal 22 Nopember 1976 Seri B Nomor 2, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan Peraturan Daerahh Tingkat II Semarang tentang Ijin Mendirikan bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Di dalam Peratran daerah ini diatur tentang Ijin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1981.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1980
perda - PERUBAHAN KETUJUH KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TENTANG MENGADAKAN DAN MENARIK PAJAK PEMELIHARAAN ANJING
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1981/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah penyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan daerah yang merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah;
bahwa tarip pajak atas pemegang anjing yang ditetapkan dalam tahun 1969 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daefah Kabupaten Kebumen tanggal 29-11-1955 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Seri C No.26) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratur- an Daerah tanggal 26-2-1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1970 Seri C No.95) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957: Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 25-11-1955 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Seri C No.26) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 26-2-1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1970 Seri C No.95).
Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1980
Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1981/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 12 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa didalam rangka meningkatkan income Daerah dipandang perlu untuk menetapkan tarip baru yang layak;
bahwa kenaikan tarip tersebut masih dalam batas kemampuan para pedagang pada umumnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Dm Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1/Pd/1961;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1981.
Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1983/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1980 nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Undang-undang No. 6 tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tahun Anggaran 1980/1981 perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. PP. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun I975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 901/51S51 tanggal 22 Maret 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/ B/DPRD. tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah APBD Kabupaten tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat