Penetapan-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK: |
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tahun Anggaran 1980/1981 perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. PP. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun I975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 901/51S51 tanggal 22 Maret 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/ B/DPRD. tanggal 2 Agustus 1978
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah APBD Kabupaten tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
- 4 hlm
|