Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Retribusi Potong Ternak yaitu perubahan Pasal 26 ayat (1), ayat ( 2) dan ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat