Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentng Mengubah Untuk Kelima Kali Peraturan Pembuatan Reklame dan Pungutan Serta Penagihan Pajak Reklame. Ketentuan pada pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat