Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1980

Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1980 tentang Perubahan Ketujuh Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1981
Tanggal Berlaku
01 September 1981
Sumber
LD.1981/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tentang Mengadakan Dan Menarik Pajak Pemeliharaan Anjing

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan