Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1980

Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
19 Maret 1981
Tanggal Berlaku
19 Maret 1981
Sumber
LD.1981/NO.01
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan