Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pasar-Pasar Yang Dalam Penguasaan Pemerintah Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan pada pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat