bea timbangan ternak
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1983/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK: |
- Bahwa tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1980 nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Undang-undang No. 6 tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1983.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 diubah.
- 3 hlm
|