Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1980

Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
28 Juli 1981
Tanggal Berlaku
29 Juli 1981
Sumber
LD.1981/No.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN - DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan