perda - Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1960/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah; bahwa tarip pajak potong yang ditetapkan dalam Tahun 1975 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 20-3-1959 (Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1960 Seri C No. 17) yang telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun- 1977 Seri A No.4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Satantra Tingkat Ke II Kebumen tanggal 30- 3-1959 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1950 Seri C No.17) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri & No.4).
Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1960.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 1980
Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.1981/NO.04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah untuk Ke Empat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 3 Nopember 1977 Nomor 8 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi menurut perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa untuk menjamin penerimaan pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah maka dipandang perlu untuk menyesuaikan tarip pemakaian tanah;
bahwa kenaikan tarip tersebut diatas dipandang layak dan masih dalam batas kemampuan para pemakaian tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12/Pd/1955;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Ke Empat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1981.
Ketentuan pada pasal 7 diubah.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan terhadap
obyek - obyek dan atau benda - benda Peninggalan
R.A.Kartini, dipandang perlu disediakan Anggaran
yang cukup memadai .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun I974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang No. 6
Th. l977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengenaan tarip pengunjung Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini beserta besaran taripnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1980
perda - Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.1980/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 toentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang No.13 Tahun 1974 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah jo Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daorah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.12 Tahun 1980 tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1980 Seri B No.1).
Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1980.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa ketentuang uang leges sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1977,sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diats, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah, dipandang perlu menyesuaikan tarip uang leges;
bahwa untuk memenuhi makusd tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tetang mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4/Pd/1954;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges. Ketentuan pada pasal 1 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1981.
Ketentuan pada pasal 1 diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 1980
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rembang No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Tingkat II Rembang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH-TiNGKAT-II-REMBANG-PASAR DAERAH
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1981 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang, ternyata ada yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu diatur
dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974;
2. Undang-undang No. 13 Tahum 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tantang: Perubahan besarnya Tarip untuk palawijo , buah buahan serta ternak yang dijual-belikan di pasar daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 1980
perda - Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1981/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah; bahwa penentuan kelas perawatan dan tarip perawatan di Rumah Sakit yang ditetapkan dalam tahun 1978, sudah tidak se suai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan, begitu pula taris penggunaan mobil ambulan/jenazah perlu ditetapkan; bahwa berhubung dengan itu peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Kebumen tentang Rumah Sakit perlu diubah lagi.
Undang-Undang No.5 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.12/Ort Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Kabunaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor I Tahun 1976 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B Nomor 7) jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1978 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1979 Seri B NO 2).
Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Rumah Sakit
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Tentang Mengadakan Dan Mungut Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip pajak potong hewan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal Nomor 7/Pd/74, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga dewasa ini;
bahwa untuk meningkat pendapatan daerah, maka perlu menyesuaikan tarif pajak Potong hewan;
bahwa ketentuan tarip berdasarkan peraturan Daerah ini, dipandang layak dan dapat terjangkau oleh para wajib pajak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5/Pd/60;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Tentang Mengadakan Dan Mungut Pajak Potong Hewan. Ketentuan pada pasal 4, Pasal 12 ayat 1, Pasal 12 ayat 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Mei 1980 Nomor: 974/216/1980 tentang petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus, maka tarip Retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10-7-1978 Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum lainnya, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 20-11-1978 Nomor: 9 Tahun 1978 Seri B, dipandang perlu dirubah disesuaikan dengan Instruksi / keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tgl 10 Agustus 1977 No. 271 Tahun1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal dan Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1980
perda - Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1981/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Otonomi yang nyata dan bertanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan ke arah penyerasian pemasukan dan guna nonbiayai Pembangunan Daerah yang merupakan anlah satu tugas Penerintah Daerah; bahwa tarip retribusi poanksian toupat-tempat ponborhontion- kendaraan selain otobis yang ditetapkan dalaa tahun 1975 sudah tidak sesuai ingi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No. 10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri C No. 4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 sahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 31 Desember 1956- (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1957 Seri C No.10) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah- tanggal 20 Nopember 1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1976 Seri B Nonor 4).
Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1981.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat