Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah untuk Ke Empat Kali Peraturan Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Oleh Atau Yang Menjadi Milik Kabupaten. Ketentuan pada pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat