Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Ketiga Kali Tentang Mengadakan Dan Mungut Pajak Potong Hewan. Ketentuan pada pasal 4, Pasal 12 ayat 1, Pasal 12 ayat 3 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat