PERUBAHAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH-TINGKAT-II-REMBANG-JASA-WANITA-OBYEK-BENDA PENINGGALAn-R.A. KARTINI
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan terhadap
obyek - obyek dan atau benda - benda Peninggalan
R.A.Kartini, dipandang perlu disediakan Anggaran
yang cukup memadai .
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun I974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang No. 6
Th. l977
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengenaan tarip pengunjung Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini beserta besaran taripnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diubah.
- 3 hlm
|