Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1980

Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1980 tentang Mengubah Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
15 Juli 1981
Tanggal Berlaku
16 Juli 1981
Sumber
LD.1981/No.4
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II KebumenTentang Mengadakan Dan Memungut Bea Pemakaian Tempat-Tempat Pemberhentian Kendaraan Selain Otobis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan