Perubahan-peraturan-tata-tertib-terminal-mobil-bus-umum-kendaraan-bermotor
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Mei 1980 Nomor: 974/216/1980 tentang petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus, maka tarip Retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10-7-1978 Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum lainnya, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 20-11-1978 Nomor: 9 Tahun 1978 Seri B, dipandang perlu dirubah disesuaikan dengan Instruksi / keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tgl 10 Agustus 1977 No. 271 Tahun1977
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1981.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal dan Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum diubah
- 4 hlm
|