Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1980

Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 1980
Tanggal Pengundangan
02 Juni 1981
Tanggal Berlaku
02 Juni 1981
Sumber
LD Tahun 1981 No. 5
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan