Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1980

Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1980 tentang Mengubah Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
05 Maret 1980
Tanggal Berlaku
06 Maret 1980
Sumber
LD.1980/No.1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Tentang Obyek Pariwisata Di Kabupaten Tingkat II Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan