Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2001/Nomor 24 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab perlu upaya untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan
meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten
Tebo sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemda;
Bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas salah satu sumber berasal dari Perusahaan Milik Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Perusahaan Daerah Tebo Holding Company.
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 jo UU No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; dan Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang: pembentukan, kedudukan, tujuan, dan usaha; modal
perusahaan daerah; pengurus perusahaan daerah; direksi perusahaan daerah;
Badan Pengawas; anak perusahaan daerah; pembagian laba bersih; dan pembubaran, perubahan status dan merger perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjutiberbagai
permasalahan yang terjadi di Desa dimana di
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
telah diamanatkan tata cara pencalonan,
pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa disesuaikan dengan aspirasi yang tumbuh di
masyarakat Desa tersebut;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi
Daerah, Pemerintah Desa merupakan Subsistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional,
sehingga Desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur
mengenai tata cara pencalonan, pemilihan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Desa / Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Pembentukan Kelurahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Pembentukan Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai panitia pemilihan; hak memilih dan dipilih; tata cara pencalonan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa; tugas, kewajiban, pertanggungjawaban dan larangan Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; serta pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/No.92 Seri D 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali pengelolaannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Badan Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang bergerak di bidang pemenuhan air bersih dan air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 5 Tahun 1983
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin UsahaPerikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 15 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 142 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Usaha Perikanan; 5. Pencabutan IUP dan SPI; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10 Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut pasal 93 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 22 Tahun 1983;PP No 20 Tahun 1997;PP No 104 Tahun 2000;Permendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran
ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian.Pasal 7
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang.
(1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,-
b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,-
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan
barang diberikan.
Pasal 9
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain
oleh Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2001
bahwa dengan pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume pembangunan perumahan, tempat usaha / gudang dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka dituntut adanya pengaturan tentang Bangunan yang lebih baik, lengkap yang dapat mengikuti laju pertumbuhan pembangunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1989 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Bangunan.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 13 Tahun 1987; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 1965; PP No. 13 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1982; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 11 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi; Perijinan Bangunan; Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan dan Lingkungan; Persyaraan Bangunan; Jarak antar Bangunan; Koefisien Dasar Bangunan (KDB); Koefisien Lantai Bangunan (KLB); Perizinan Bangunan Ijin Mendirikan/Mengubah Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Sanksi Pelanggaran IMB dan Banding; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2001
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu rnengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disahkan
berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1999, perlu diubah.
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 16 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat