Perda ini mengatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat