Perda ini mengatur tentang: pembentukan, kedudukan, tujuan, dan usaha; modal perusahaan daerah; pengurus perusahaan daerah; direksi perusahaan daerah; Badan Pengawas; anak perusahaan daerah; pembagian laba bersih; dan pembubaran, perubahan status dan merger perusahaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat