Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin. (2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.Pasal 7 (1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang. (1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,- b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,- Pasal 8 Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan barang diberikan. Pasal 9 Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat