Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 23 Tahun 2001

Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin. (2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.Pasal 7 (1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang. (1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,- b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,- Pasal 8 Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan barang diberikan. Pasal 9 Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
06 November 2001
Tanggal Pengundangan
06 November 2001
Tanggal Berlaku
06 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan