Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai panitia pemilihan; hak memilih dan dipilih; tata cara pencalonan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa; tugas, kewajiban, pertanggungjawaban dan larangan Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; serta pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat