Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat 11, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingakt II; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 32/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, yang meliputi : pemakaian tanah ; pemakaian bangunan ; pemakaian ruangan untuk pesta ; pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah ; mobil ambulance dan rumah duka ; pemakaian kekayaan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian terdapat peningkatan pengelolaan peternakan dan i petani sehingga perlu disesuaikan dengan mutu pelayanan Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriter dan Kesejahteraan Hewan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 / Permentan / OT.140 /1 / 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan;
Perubahan mengenai besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan yang akan dipotong dan/atau diperiksa, frekuensi penggunaan jasa layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan dan penambahan Bab XIV A di antara Bab XIV dan Bab XV terkait Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomopr 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf k diubah,
3. Ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (4) diubah
4. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagar Daerah Otonom dan Peraturan Daerah Kta Magelang Nomor 17 Tahun 2000 tentang usunan, Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Kota Magelang, maka Kantor Departemen Tenaga Kerja Kota Magelang menjadi Kantor Tenaga Kerja Kota Magelang; bahwa Kantor Tenaga Kera Kata Magelang memberikan Izin Ketenagakerjaan dengan dipungut retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1930; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 200; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek dan Obyek Retribusi
Bab IV Jenis-Jenis Izin Ketenagakerjaan
Bab V Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi dan Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XII Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XIII Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan RetribusiKadaluwarsa
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1995 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa
bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung maupun tidak langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga oleh karenanya
perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus- menerus. Kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi juga menjadi tanggung jawab inasyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik
secara preventif maupun represif. Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, mengamankan
pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dipandang perlu menetapkan
pengaturan mengenai upaya-upaya penanggulangan bahaya
kebakaran dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02. P/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor02/KPTS/1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/123/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap penduduk wajib aktif berusaha mencegah kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Lingkungan perumahan dan lingkungan gedung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap bangunan rumah bisa terjangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan lingkungan yang bisa didatangi mobil pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1995.
32 hlm beserta Penjalasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Kabupaten Musi Banyuasin diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliput pelataran/lingkungan parkir, tempat parkir, dan gedung parkir. Retribusi tempat khusus parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Daerah dan pihak swasta. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, penghapusan piutang retibusi yang kedaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai penyediaan tempat parkir, penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa.
13 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian Indonesia dalam rangka perwujudan masyarakat yang adil dan makmur disusun atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan sosial dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ekonomi rakyat memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sehingga diperlukan adanya pemberdayaan secara menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, perlindungan, dan pengembangan usaha, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat; bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan dan pengembangan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sehingga dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Prinsip, Tujuan Pemberdayaan Dan Arah Kebijakan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Kriteria
Bab VI Penumbuhan Iklim Usaha
Bab VII Perlindungan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pemberdayaan
Bab X Pengembangan
Bab XI Pendampingan
Bab XII Kemitraan
Bab XIII Pembiayaan dan Penjaminan
Bab XIV Insentif
Bab XV Pemantauan dan Evaluasi
Bab XVI Larangan
Bab XVII Sanksi Administrasi
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita
kemerdekaan;
b. bahwa Kepala Desa mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara
yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin
masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24
Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2012 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
jenis pajak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf g, maka Pajak Parkir menjadi jenis Pajak
Kabupaten. Pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2012.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Parkir, yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek Pajak mencakup penyelenggaraan tempat parkir yang berkaitan dengan pokok usaha atau disediakan sebagai usaha, kecuali untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perkantoran hanya untuk karyawan sendiri. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
19 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm; Penjelasan 2 Hlm; Lampiran 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat