PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu, yang meliputi : pemakaian tanah ; pemakaian bangunan ; pemakaian ruangan untuk pesta ; pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah ; mobil ambulance dan rumah duka ; pemakaian kekayaan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat