Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1994

Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap penduduk wajib aktif berusaha mencegah kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Lingkungan perumahan dan lingkungan gedung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap bangunan rumah bisa terjangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan lingkungan yang bisa didatangi mobil pemadam kebakaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
18 Mei 1995
Tanggal Berlaku
18 Mei 1995
Sumber
LD Tahun 1995 No. 13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan