Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan mengenai besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan yang akan dipotong dan/atau diperiksa, frekuensi penggunaan jasa layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan dan penambahan Bab XIV A di antara Bab XIV dan Bab XV terkait Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan