Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2009
Tanggal Berlaku
14 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.9
Subjek
DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan