Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012

Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Prinsip, Tujuan Pemberdayaan Dan Arah Kebijakan Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Kriteria Bab VI Penumbuhan Iklim Usaha Bab VII Perlindungan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pemberdayaan Bab X Pengembangan Bab XI Pendampingan Bab XII Kemitraan Bab XIII Pembiayaan dan Penjaminan Bab XIV Insentif Bab XV Pemantauan dan Evaluasi Bab XVI Larangan Bab XVII Sanksi Administrasi Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.19
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan