Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Parkir, yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek Pajak mencakup penyelenggaraan tempat parkir yang berkaitan dengan pokok usaha atau disediakan sebagai usaha, kecuali untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perkantoran hanya untuk karyawan sendiri. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat