Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Parkir, yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek Pajak mencakup penyelenggaraan tempat parkir yang berkaitan dengan pokok usaha atau disediakan sebagai usaha, kecuali untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perkantoran hanya untuk karyawan sendiri. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
02 Juli 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.19/TLD No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan