Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
145 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di
Daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
yang telah selesai dibangun dari perorangan dan/atau
pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Wewenang; Perumahan Dan Permukiman; Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pembentukan Tim Verifikasi; Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Penagihan; Relokasi; Pemeliharaan Dan Perawatan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas; Pengawasan Dan Pengendalian Dalam Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Serta Utilitas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam bulan) sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 TaJhun 2014 tentang
Pemerintahan Daerali, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Bupati
bersama DPRK pada tanggal dua puluh dua bulan September
c. tahun dua ribu dua puluh dua;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 1Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 37 Tahun 2021.
Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan
diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun
penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang
disalahgunakan akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga
dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun
daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan derajat kesehatan masyarakat; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika dan untuk melindungi masyarakat
khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus
dilakukan upaya-upaya fasilitasi pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan
fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
dengan membentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prelrursor Narkotika;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Rencana Aksi Daerah
Bab IV Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Bab V Antisipasi Dini
Bab VI Penanganan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Tim Terpadu
Bab IX Pendanaan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah dilakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha; bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan penguatan pengawasan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu disesuaikan materi muatannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, tim pengawas perizinan berusaha, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas Dan Tenaga Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 49A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhimya masa status keadaan darurat bencana;
b. bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara seren tak yang telah diselenggarakan pada tahun 2021, terdapat beberapa kekurangan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Daerah, sehingga dibutuhkan untuk dilakukan perbaikan dan penyempumaan sebagaimana mestinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2020.
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa yang memuat perubahan pada pasal 2, penyisipan 1 (satu) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) pasal 6 yakni ayat (4a), perubahan pasal 12, penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) pasal 12, penyisipan 1 (satu) pasal di antara pasal 31 dan pasal 32 yakni pasal 31A, perubahan ayat (6) dan ayat (7) pasal 40, penambahan 1 (satu) ayat pada pasal 40 yakni ayat (8), penambahan 1 (satu) huruf yakni huruf c pada ayat (4) pasal 50, penyisipan 1 (satu) bab di antara BAB IV dan BAB V yakni BAB IVA, penyisipan 1 (satu) pasal baru di antara pasal 68 dan pasal 69 yakni pasal 68A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, persamaan dalam hal kesempatan dalam memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menyeluruh; Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan menyinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perluperan Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya system ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional; Bahwa untuk kepastian hokum terhadap pekerja/buruh dan menjamin perlakuan yang sama dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Kota Tangerang perlu disusun dalam peraturan daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 21 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 2 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 33 Tahun 2013; PP Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Pelatihan Kerja; Bab IV Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Bab V Hubungan Industrial; Bab VI Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bab VII Fasilitas dan Kesejahteraan Pekerja; Bab VIII Dewan Pengupahan; Bab IX Pembinaan dan Pelaporan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dilakukan terhadap pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dan penambahan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Air Minum perlu diganti dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PMK Nomor 31/PMK.05/2016; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Perda Kab. Wajo Nomor 6 Tahun 2020; Perdan Kab. Wajo Nomor 12
Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PERMODALAN PERUMDA TIRTA DANAU TEMPE; BAB IV PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII PENGAWASAN; BAB VIII; BAGIAN LABA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
Perda Kabupaten Wajo:
a. Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum; dan
e. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 13 Pasal (10 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan
sebagai bagian dari pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah; Untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan pembangunan Daerah diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional; berdasarkan ketentuan pasal 11, pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah bertangungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; Perpres Nomor 43 Tahun 2022; Permenpora Nomor 59 Tahun 2013; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB IKETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pemberdayaan, Pelayanan kepemudaan, Penyadaran pemuda, Pengembangan kepemimpinan pemuda, Pengembangan kewirausahaan pemuda, Pengembangan kepeloporan pemuda, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Sekaa Teruna, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Forum Koordinasi dan Komunikasi Pemuda Daerah, Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan, Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH. BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, Peran, Tanggung Jawab, Hak. BAB VI PELAYANAN KEPEMUDAAN,Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan. BAB VII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN. BAB VIII PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN. BAB IX ORGANISASI KEPEMUDAAN. BAB X PENGHARGAAN. BAB XI PENDANAAN. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XIII LARANGAN. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XVI Bab, 44 Pasal (23 Hlm.) dan 8 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022-2030.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. SulSel Nomor 1 Tahun 2011; Perda Prov. SulSle Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Wisata, Wisatawan, Kepariwisatawan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja, Daerah Tujuan Pariwisata, Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Destinasi Pariwisata Daerah, Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, Infrastruktur Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Usaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Standardisasi Kepariwisataan, Kompetensi, Sertifikasi, Sertifikat. BAB II KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan. Bagian Kedua Ruang Lingkup. BAB III PRINSIP, VISI DAN MISI Bagian Kesatu Prinsip. Bagian Kedua Visi. Bagian Ketiga Misi. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Sasaran. Bagian Ketiga Kebijakan. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH Bagian Kesatu Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata. Bagian Kedua Strategi Pembangunan Industri Pariwisata. Bagian Ketiga Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata. Bagian Keempat Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat