Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014

Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Maksud dan Tujuan; Perizinan; Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Penunjang Medik;Izin Tenaga Kesehatan; Sistem dan Prosedur; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan