Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2003

Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perizinan; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Masa Berlakunya Izin; Prinsip Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata cara Pembayaran; Pelaksanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan penyidikan; PErubahan tarif;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
24 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.1.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2014 tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan