Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, tim pengawas perizinan berusaha, pelaporan dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
  2. PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat
  3. PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2014 tentang Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
  4. PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  5. PERDA Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. PERDA Kab. Gunungkidul No. 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan