Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012

Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perizinan; Penolakan/Penundaan Pemberian IUI dan TDI; Hak dan Kewajiban; Peringatan; Pembekuan, Dan Pencabutan IUI dan TDI; Penggantian, Pemindahan Lokasi, dan Perubahan IUI/TDI; Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan dan mencabut Izin Usaha Industri; Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan