Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2012

Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Surat Izin Usaha Perdagangan; Penerbitan dan Pemberian SIUP; Masa Berlaku; Kewenangan dan Pembinaan; Dokumen Persyaratan, Tatacara Penerbitan Siup, Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan, Perubahan, Dan Penggantian Siup Yang Hilang Atau Rusak; Biaya Administrasi; Hak Dan Kewajiban Pemilik Siup; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Khusus; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.3 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan