Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan; Bab III Pelatihan Kerja; Bab IV Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Bab V Hubungan Industrial; Bab VI Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Bab VII Fasilitas dan Kesejahteraan Pekerja; Bab VIII Dewan Pengupahan; Bab IX Pembinaan dan Pelaporan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat