Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Fasilitasi Bab III Rencana Aksi Daerah Bab IV Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Bab V Antisipasi Dini Bab VI Penanganan Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Tim Terpadu Bab IX Pendanaan Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Penghargaan Bab XIII Kerja Sama Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat